Industri asuransi dapat merupakan salah satu industri yang paling berhasil guna dan beroperasi paling tepat guna dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pendukung operasi dan cara kerja industri asuransi dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan masing-masing negara yang dapat tidak sama satu dengan lainnya.
Terdapat banyak cara untuk mengelompokkan organisasi yang menyediakan jasa asuransi, yang dalam kelompok besar terdiri dari dua kelas yaitu swasta dan pemerintah Dalam masing-masing kelas ini terdapat banyak kategori penyedia jasa asuransi.
Perusahaan asuransi swasta menyediakan banyak jenis asuransi, beberapa perusahaan menjual asuransi jiwa dan anuitas, beberapa perusahaan menjual asuransi kecelakaan dan kesehatan serta beberapa perusahaan menjual asuransi kerugian. Perusahaan yang menyediakan lebih dari satu jenis asuransi disebut asuraclur jenis-ganda ("multiline insurer"). Dalam kategori perusahaan asuransi swasta terdapat beberapa jenis perusahaan asuransi.
Perusahaan asuransi perseroan merupakan organisasi yang diorganisasikan dan diikat di bawah peraturan perundangan dengan tujuan mencari laba bagi pemegang saham. Struktur perusahaan sama dengan perusahaan lainnya, pemegang polls dapat merijadi pemegang saham, yang setiap tahunnya dapat memperoleh dividen dari laba tisahanya Dalam perusahaan asuransi perseroan, direksi dan pejabatnya bertanggung jawab pada pemegang saham.
Secara tradisional, perusahaan asuransi perseroan menerbitkan beban tentu, polis non-partisipasi, dimana pemilik polls tidak berhagi laba, tabungan atau kerugian yang dapat terjadi dalam operasi perusahaan.
Setiap polis mempunyai elemen yang tetap dan tentu. Tetapi, perusahaan perseroan ini kadang menerbitkan polis partisipasi yang memungkinkan adanya pembayaran dividen kepada pemilik polis. Usaha asuransi jiwa merupakan suatu usaha yang amat khusus dan diikat oleh suatu undang-undang asuransi, perusahaan asuransi dapat beroperasi bila memenuhi ketentuan undang-undang yang menetapkan jumlah modal dan surplus minimal Misalnya persyaratan untuk mendapatkan izin usaha perusahaan asuransi jiwa perseroan di Indonesia harus mempunyai modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp 2.000.000.000 (Peraturan Pernerintah Nomor 73 tahun 1992). Persyaratan ini cenderung untuk meyakinkan bahwa perusahaan mempunyai dana yang cukup untuk melaksanakan operasi normal dan mempunyai dana "contingency" untuk menghadapi gejolak batik dalam pengalanian operasi.
Terdapat banyak cara untuk mengelompokkan organisasi yang menyediakan jasa asuransi, yang dalam kelompok besar terdiri dari dua kelas yaitu swasta dan pemerintah Dalam masing-masing kelas ini terdapat banyak kategori penyedia jasa asuransi.
Perusahaan asuransi swasta menyediakan banyak jenis asuransi, beberapa perusahaan menjual asuransi jiwa dan anuitas, beberapa perusahaan menjual asuransi kecelakaan dan kesehatan serta beberapa perusahaan menjual asuransi kerugian. Perusahaan yang menyediakan lebih dari satu jenis asuransi disebut asuraclur jenis-ganda ("multiline insurer"). Dalam kategori perusahaan asuransi swasta terdapat beberapa jenis perusahaan asuransi.
Perusahaan asuransi perseroan merupakan organisasi yang diorganisasikan dan diikat di bawah peraturan perundangan dengan tujuan mencari laba bagi pemegang saham. Struktur perusahaan sama dengan perusahaan lainnya, pemegang polls dapat merijadi pemegang saham, yang setiap tahunnya dapat memperoleh dividen dari laba tisahanya Dalam perusahaan asuransi perseroan, direksi dan pejabatnya bertanggung jawab pada pemegang saham.
Secara tradisional, perusahaan asuransi perseroan menerbitkan beban tentu, polis non-partisipasi, dimana pemilik polls tidak berhagi laba, tabungan atau kerugian yang dapat terjadi dalam operasi perusahaan.
Setiap polis mempunyai elemen yang tetap dan tentu. Tetapi, perusahaan perseroan ini kadang menerbitkan polis partisipasi yang memungkinkan adanya pembayaran dividen kepada pemilik polis. Usaha asuransi jiwa merupakan suatu usaha yang amat khusus dan diikat oleh suatu undang-undang asuransi, perusahaan asuransi dapat beroperasi bila memenuhi ketentuan undang-undang yang menetapkan jumlah modal dan surplus minimal Misalnya persyaratan untuk mendapatkan izin usaha perusahaan asuransi jiwa perseroan di Indonesia harus mempunyai modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp 2.000.000.000 (Peraturan Pernerintah Nomor 73 tahun 1992). Persyaratan ini cenderung untuk meyakinkan bahwa perusahaan mempunyai dana yang cukup untuk melaksanakan operasi normal dan mempunyai dana "contingency" untuk menghadapi gejolak batik dalam pengalanian operasi.
Daftar ISI :
Jenis Perusablan Asuransi
Cara Penjualan Asuransi
Evaluasi Perusabaan Asuransi Jiwa
Pertanyaan-pertanyaan
Untul Lebih Lengkapnya Silahkan Download :
Teknik Pengolahan Asuransi Jiwa - Industri Asuransi.pdf
Anda Akan Menyukai ini :
Literatur Ekonomi | Ekonomi Mikro | Buku Komputer | Buku Gratis | Kumpulan Buku | Contoh Makalah | Makalah Management | Makalah Manajemen | Ekonomi Islam | Ilmu Ekonomi | Sistem Ekonomi Indonesia | Free Novels | Novel Melayu | Sistem Informasi Akuntansi | Ilmu Akuntansi | Buku Akuntansi | Dasar Akuntansi | Jurnal Akuntansi | Artikel Akuntansi | Laporan Keuangan Perusahaan Jasa | Skripsi Akuntansi | Sistem Informasi Manajemen | Artikel Manajemen | Manajemen Sumber Daya Manusia | Manajemen Pemasaran | Konsep Dasar Manajemen | Cerpen Indonesia | Cerpen Remaja | Cerpen Cinta | Novel Cerpen | Motivasi Diri | Politik Amerika | Psikologi Anak | Psikologi Sosial | Psikologi Pendidikan | Psikologi Remaja | Pengertian Psikologi | Artikel Ekonomi
0 komentar:
Post a Comment