Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Saturday, March 27, 2010

Makalah - Asuransi Kesehatan

Saturday, March 27, 2010

Seperti kita ketahui salah satu cara penanggulangan risiko melalui pembiayaan adalah dengan mengasuransikan suatu risiko kepada perusahaan asuransi. Cara ini dianggap sebagai metode yang paling penting dalam upaya menanggulangi risiko. Karenanya banyak orang yang berpendapat bahwa manajemen risiko sama dengan asuransi. Padahal keadaan yang sebenarnya tidaklah demikian.

Saat asuransi telah berkembang menjadi suatu bidang usaha/ bisnis yang menarik dan mempunyai peranan yang tidak kecil dalam kehidupan ekonomi maupun dalam pembangunan ekonomi, terutama di bidang pendanaan.

Asuransi artinya transaksi pertanggungan yang melibatkan dua pihak, tertanggung dan penanggung. Penanggung menjamin pihak tertanggung, bahwa ia akan mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin akan dideritanya, sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau yang semula belum dapat ditentukan saat/kapan terjadinya. Sebagai kontra prestasinya si tertanggung diwajibkan membayar sejumlah uang kepada si penanggung, yang besarnya sekian persen dari nilai pertanggungan, yang biasa disebut premi.


BAB II

PEMBAHASAN

Secara garis besar, bidang asuransi terjadi dari tiga kategori, yaitu:
1. Asuransi Kerugian
Terdiri dari asuransi untuk harta benda (property), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan
2. Asuransi Jiwa
Yang menyangkut masalah meninggalnya tertanggung dalam periode asuransi atau tetap hidup sampai akhir periode asuransi. perusahaan asuransi jiwa disamping asuransi kerugian (umum), juga diperbolehkan untuk memasarkan produk asuransi kecelakaan dan kesehatan.
3. Asuransi Sosial
Adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan pemerintah berdasarkan uu. maksud dan tujuan asuransi sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial.

Pengertian Asuransi Umum

Asuransi asei saat ini telah menjalankan usaha dibidang asuransi umum untuk terus melayani seluruh nasabah didalam melindungi risiko setiap usaha yang dijalankan oleh nasabah asuransi asei.

Asuransi Harta Benda (property insurance)

Asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian pada harta benda akibat kebakaran, bencana alam, kerusuhan, atau kerusakan lainnya yang timbul dari suatu kejadian yang tiba-tiba. selain itu, disediakan juga jaminan atas kerugian sebagai akibat terganggunya usaha (business interruption) yang disebabkan kebakaran.

Jenis-jenis asuransi harta benda:

1. Polis Standar Kebakaran Indonesia (PSKI)

Harta benda yang umumnya diansurasikan dengan jaminan PSKI adalah rumah tinggal, kantor, ruko, dll. Ganti rugi diberikan kepada tertanggung atas kerusakan atau kerugian atas kerusakan atau kerugian harta benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh kebakaran, sambar petir,ledakan, kejatuhan pesawat terbang, serta asap yang berasal dari kebakaran harta yang dipertanggungkan. Harta benda yang umumnya diasuransikan dalam polis PSKI adalah rumah tinggal, kantor, ruko, dll.

2. Industrial All Risks (IAR) atau Property All Risks (PAR)
Jaminan dalam polis ini lebih luas dari pada jaminan di pski. polis asuransi ini memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian harta benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh peristiwa yang tiba-tiba dan tidak terduga kecuali oleh hal-hal yang dikecualikan di dalam pengecualian (exclusion) di dalam polis. jaminan yang diberikan oleh polis ini antara lain kerugian akibat bencana alam seprti banjir, tanah longsor, badai, dll. property yang biasanya dipertanggungan dengan polis ini adalah pabrik, gedung perkantoran, hotel, apartemen, shopping center, dll.

3. Asuransi rekayasa (engineering insurance)

Asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian akibat kerusakan material dan tanggung jawab terhadap pihak ketiga selama masa pembangunan (construction) atau pada saat pemasangan (erection), serta kerusakan atau kerugian pada peralatan mesin atau elektronik.

Secara umum, jenis-jenis asuransi rekayasa (engineering insurance) dibagi menjadi 2 (dua) kelompok besar yaitu asuransi engineering proyek dan asuransi engineering non proyek:
Ada dua macam pertanggungan (polis) untuk engineering proyek, yaitu:
1. Asuransi konstruksi (contractor all risks / car)
Asuransi car memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian objek yang dipertanggungkan pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi dan selama masa pemeliharaan. selain itu, jaminan juga diberikan atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga selama aktifitas pembangunan konstruksi tersebut. contoh: pembangunan jalan, jembatan, gedung, dll.

2. Asuransi pemasangan (erection all risks insurance / ear)
Asuransi ear memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian objek yang dipertanggungkan pada saat pemasangan konstruksi dan selama masa pemeliharaan. selain itu, jaminan juga diberikan atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga selama aktifitas pemasangan konstruksi tersebut. contoh: pemasangan mesin pabrik, pemasangan antena, dll.
Ada beberapa jenis pertanggungan untuk engineering non proyek, yaitu:

a. Asuransi peralatan elektronika (electronic equipment insurance / e.e.i) Asuransi eei memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian atas peralatan elektronik akibat bahaya yang datangnya dari luar, misalnya short circuit, kebakaran, dll. Contoh: asuransi peralatan studio televisi, cctv, peralatan telekomunikasi, dll

b. Asuransi kerusakan mesin (machinery breakdown insurance / m.b)
Asuransi mb memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian atas mesin-mesin yang rusak atau berhenti beroperasi yang diakibatkan oleh kerusakan mesin itu sendiri dan bukan berasal dari bahaya yang datangya dari luar. Contoh: asuransi mesin-mesin pabrik, refrigerator, dll.

c. Loss of profit following machinery breakdown (m.l.o.p) insurance
Asuransi mlop memberikan jaminan atas kehilangan keuntungan kotor (gross profit) yang timbul dari rusaknya mesin-mesin, refrigerator dan mesin-mesin lain yang dijamin dibawah polis asuransi machinery breakdown.

d. Boiler & pressure vessel insurance
Asuransi ini menjamin kerugian akibat meledaknya boiler (ketel uap) atau pressure vessel (bejana tekan). Jaminan yang diberikan antara lain kerusakan pada objek yang dipertanggungkan, kerusakan pada harta benda milik tertanggung, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga baik berupa cidera badan atau kerusakan property.

4. Deterioration of stock (d.o.s) insurance
Asuransi d.o.s memberikan jaminan kerugian atas pembusukan barang-barang di dalam ruangan pendingin akibat kerusakan mesin pendingin. Untuk bisa mendapatkan jaminan klaim asuransi ini, maka mesin pendingin tersebut harus diasuransikan di bawah polis machinery breakdown.

5. Civil engineering completed risk (c.e.c.r) insurance
Asuransi ini memberikan jaminan untuk pekerjaan sipil yang selesai dibangun seperti jembatan, bendungan, pelabuhan, dan bangunan sipil lainnya. Jaminan yang diberikan polis ini antara lain kerusakan akibat kebakaran, gempa bumi, banjir, tanah longsor, badai, dll.

6. Asuransi peralatan berat (contractor's plant and machinery / cpm)
Asuransi cpm ini memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian pada alat-alat berat yang digunakan yang disebabkan oleh bahaya tabrakan, terguling, pencurian, bencana alam, dll. Contoh: asuransi untuk traktor, excavator, buldozer, dll.

7. Asuransi pengangkutan (marine cargo insurance)
Asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian barang yang diangkut dari satu tempat ke tempat lain baik dengan alat angkut darat (truck, kereta, trailer), laut (kapal) atau udara (pesawat).

Jaminan yang disediakan antara lain kondisi all risks yakni menjamin semua risiko yang mengakibatkan kerugian atau kondisi terbatas yakni kerugian akibat risiko-risko yang disebutkan di dalam polis seperti kebakaran, kecelakaan alat angkut (terdampar, kandas, tenggelam, terbalik, tabrakan), bongkar muat di pelabuhan darurat, gempa bumi, letusan gunung berapi, pembuangan barang ke laut (jettison), kontribusi kerugian umum (general average) dan penyebab lainnya.

8. Asuransi rangka kapal (marine hull insurance)
Asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian pada kapal akibat bahaya-bahaya di laut (perils of the seas) seperti cuaca buruk, tabrakan, kandas, terdampar, tenggelam, tabrakan, serta menjamin risiko kebakaran, ledakan, pembajakan (piracy), pembuangan barang ke laut (jettison), tabrakan, kelalaian nahkoda/crew, dll. Selain itu juga menjamin tanggung jawab kepada pihak ketiga akibat tabrakan kapal (collision liability) dan menjamin juga kontribusi kerugian umum (general average).

Jaminan polis yang tersedia antara lain jaminan/kondisi penuh (full terms) dan jaminan total loss. Kondisi penuh menjamin untuk kerugian sebagian (partial loss) dan kerugian seluruhnya (total loss). Sedangkan kondisi total loss hanya menjamin kerugian kerugian seluruhnya (total loss) saja.

Selain itu, juga tersedia asuransi pembangunan kapal (builders' risks insurance) yang memberikan jaminan atas risiko-risiko yang terjadi selama pembangunan kapal di galangan kapal hingga penyerahan kapal kepada pemiliknya. Asei juga dapat menyediakan jaminan atas tanggung jawab pihak galangan kapal pada saat memperbaiki/mereparasi kapal (ship repairers' liability insurance).

9. Asuransi usaha minyak & gas bumi (oil & gas insurance)
Saat ini asuransi asei sedang mempersiapkan dengan matang produk-produk untuk asuransi minyak dan gas bumi dengan membentuk unit khusus yang menangani asuransi minyak dan gas bumi, training untuk karyawan, dan pembentukan sistem yang mendukung bidang asuransi ini.

Asuransi minyak dan gas bumi ini menjamin kerusakan atau kerugian pada peralatan eksplorasi dan produksi minyak. Peralatan yang dapat diasuransikan antara lain jack-up, semi-submersible, ship-shape, platform, dan peralatan eksplorasi dan produksi lainnya baik di darat (onshore) maupun di laut (offshore).
Selain itu, penutupan asuransi juga bisa diberikan untuk proyek pembangunan rig, pemasangan pipa, dan pekerjaan lain yang berkaitan dengan bisnis minyak dan gas bumi.

10. Asuransi pesawat (aviation insurance)
Asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian pesawat baik selama penerbangan, mooring, maupun saat berada di atas tanah (on the ground). Jaminan asuransi diberikan pada kerusakan atau kerugian pada badan pesawat (hull), suku cadang (spares), tanggung jawab terhadap penumpang (passenger legal liability) dan tanggung jawab kepada pihak ketiga (third party liability). Jaminan dasar bisa diperluas untuk risiko perang (war risks), pembajakan (hi-jacking) dan risiko-risiko lainnya (allied perils).

Jaminan juga disediakan untuk asuransi kecelakaan diri (personal accident) crew pesawat dan untuk pilot yang kehilangan liesensi terbang (loss of license) akibat kecelakaan atau sakit.

Selain itu, asuransi ini juga menyediakan jaminan untuk airport owner liability yakni jaminan atas tanggung jawab manajemen bandara kepada pihak ketiga yang berupa penggantian atas kerusakan material dan cidera badan sebagai akibat operasionalisasi bandara.

Asuransi ini menjamin kerusakan atau kerugian satelit, termasuk tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
Jenis-jenis jaminan yang diberikan antara lain:
a. Construction insurance
Memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian pada saat satelit dibuat di pabrik pembuat.

b. pre-launch insurance
Memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian pada saat satelit diangkut dari pabrik pembuat ke launch site, perakitan dan verifikasi sub sistem satelit, hingga final test atas satelit sebelum diluncurkan.

c. launch insurance
Memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian (termasuk kegagalan peluncuran) pada satelit yang dimulai dari penyalaan roket hingga satelit mencapai orbitnya.

d. satelit in-orbit insurance
Memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian pada fase operasional satelit yakni saat satelit beroperasi di orbit yang telah ditetapkan.

e. liability insurance
Memberikan jaminan atas tanggung jawab kepada pihak ketiga (property damage dan bodily injury) sejak masa konstruksi satelit hingga fase operasional satelit.

11. Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance)
Asuransi yang menjamin kerugian akibat kecelakaan diri tertanggung atau orang yang dipertanggungkan yaitu orang lain yang mempunyai hubungan dengan tertanggung, seperti karyawan tertanggung, anggota keluarga tertanggung, dll.
Cover yang diberikan adalah jaminan atas kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia, catat tetap (baik sebagian atau seluruhnya), cacat sementara (baik sebagian atau seluruhnya) dan beaya pengobatan.

12. Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance)
Asuransi yang menjamin tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga baik berupa cidera badan (bodily injury) atau kerusakan harta benda (property damage) sehubungan dengan aktifitas bisnis yang dijalankan oleh tertanggung.
Jenis asuransi ini antara lain:
a. comprehensive general liability
b. public liability
c. employer's liability, dll

13. Asuransi Uang (Money Insurance)
Asuransi yang menjamin kerugian akibat hilangnya uang tertanggung.
Jenis asuransi ini terdiri dari:

a. Asuransi Cash In Safe (Cis)
yaitu asuransi yang menjamin hilangnya uang tertanggung yang disimpan di dalam brankas, lemari besi atau tempat penyimpanan uang lainnya.

b. Asuransi Cash In Transit (Cit)
yaitu asuransi yang menjamin kehilangan uang tertanggung selama dalam pengiriman dari satu tempat ke tempat lain.

c. Asuransi cash in cashier's box (cicb)
yaitu asuransi yang menjamin hilangnya uang tertanggung saat disimpan di kasir atau loket-loket dimana transaksi dilakukan.

d. Asuransi Fidelity Guarantee (Fg)
yaitu asuransi yang menjamin hilangnya uang tertanggung akibat ketidakjujuran karyawan yang dipercaya dalam mengelola uang.

e. Asuransi Kebongkaran (Burglary Insurance)
Asuransi yang menjamin kehilangan harta benda tertanggung akibat pencurian/pembongkaran yang dilakukan oleh pencuri dengan cara kekerasan/merusak pada saat masuk atau keluar ruangan tempat harta benda berada.

BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN

Macam-macam Usaha Asuransi:
Usaha asuransi dapat dibagi menjadi beberapa macam dan berdasarkan berbagai macam segi, yaitu antara lain:

1. Dari segi sifatnya usaha asuransi dapat dibedakan ke dalam:

a. Asuransi social atau asuransi wajib dimana untuk ikut serta dalam asuransi tersebut terdapat unsure paksaan atau wajib bagi setiap warga Negara. Jadi semua warga (berdasarkan criteria tertentu) wajib menjadi anggota atau membeli asuransi tersebut. Asuransi ini biasanya diusahakan oleh pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara.
Contoh:
ASTEK (Asuransi Tenaga Kerja), TASPEN (Tabungan Asuransi Pegawai Negeri), ASABRI (Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).

b. Asuransi sukarela, dalam asuransi ini tidak ada paksaan bagi siapa pun untuk menjadi anggota/ pembeli. Jadi setiap orang bebas untuk memilih menjadi anggota atau tidak dari jenis asuransi ini. Jenis asuransi ini biasanya diselenggarakan oleh pihak swasta, tetapi ada juga yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Contoh:
PT. Jiwasraya (BUMN), PT. Jasa Indonesia (BUMN), PT. Asuransi Ramayana, PT. Asuransi Bintang, AJB, Bumiputra, dan sebagainya.

2. Dari segi jenis objeknya, asuransi dapat dibedakan ke dalam:

a. Asuransi Orang, yang meliputi antara lain jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi bea siswa, asuransi hari tua dan lain-lain, dimana objek pertanggungannya manusia.

b. Asuransi Umum atau Asuransi Kerugian, yang meliputi antara lain asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan barang, asuransi kendaraan bermotor, asuransi varia, asuransi penerbangan dan lain-lain.

DAFTAR PUSTAKA

Soeisno Djojosoedarso. 2003. Prinisp-Prinsip Manajemen Risiko Asuransi. Jakarta: Salemba Empat.

1 komentar:

cpns 2014 said...

Sangat Lengkap, nice :)

Post a Comment

 

Komentar

Postingan Terakhir