Pola penyelenggaraan asuransi mempunyai suatu karakteristik tersendiri bila dibanding dengan pengelolaan pada bidang keuangan lainnya, keunikan ini tidak akan dapat dimengerti bila kita tidak mengembangkan apresiasi yang cukup tentang dasar-dasar matematikanya.
Beberapa pengukuran ilmiah tentang resiko amat diperlukan bila asuransi akan dihargai dengan baik, pengukuran resiko ini merupakan dasar dari setiap sistem asuransi dan dimungkinkan melalui penerapan aturan nilai kemungkinan.
1. Hukum-hukum Nilai Kemungkinan
1. Hukum-hukum Nilai Kemungkinan
Terdapat tiga hukum nilai kemungkinan yang digunakan dalam asuransi jiwa dan kesehatan, yaitu :
(1) hukum kepastian
(2) hukum nilai kemungkinan sederhana dan
(3) hukum nilai kemungkinan berganda.
(1) hukum kepastian
(2) hukum nilai kemungkinan sederhana dan
(3) hukum nilai kemungkinan berganda.
Penggunaan prinsip-prinsip tersebut memudahkan penggambaran matematik re¬siko sebagai berikut:
1. Kepastian dapat dinyatakan oleh kesatuan atau 1.
2. Nilai kemungkinan sederhana atau nilai kemungkinan atau kemung-kinan bahwa suatu kejadian akan terjadi dapat dinyatakan oleh bilangan pecahan yang bemilai antara 0 dan 1.
3. Nilai kemungkinan berganda atau kemungkinan bahwa dua kejadian yang tidak bergantungan akan terjadi merupakan hasil dari kemungkinan kejadian yang terpisah dari masing-masing.
1. Kepastian dapat dinyatakan oleh kesatuan atau 1.
2. Nilai kemungkinan sederhana atau nilai kemungkinan atau kemung-kinan bahwa suatu kejadian akan terjadi dapat dinyatakan oleh bilangan pecahan yang bemilai antara 0 dan 1.
3. Nilai kemungkinan berganda atau kemungkinan bahwa dua kejadian yang tidak bergantungan akan terjadi merupakan hasil dari kemungkinan kejadian yang terpisah dari masing-masing.
Pernyataan umum metoda untuk menetukan nilai kemungkinan sederhana adalah pembagi (penyebut) sama dengan jumlah keseluruhan kejadian-kejadian yang mungkin, sedangkan pembilang terdiri dari kejadian.
Pernyataan bahwa jumlah dari seluruh nilai kemungkinan yang terpisah sama dengan 1 berdasar pada asurnsi bahwa kejadian-kejadian tersebut saling bebas (mutuall), exclusive). Kejadian dikatakan sating bebas, bila kemunculan satu kejadian tidak mempengaruhi kemungkinan kemunculan kejadian lainnya. Misal, jika sese¬orang meninggal pada usia 35 tahun, maka ia tidak dapat meninggal pada usia 36 tahun atau pada usia lainnya.
Nilai kemungkinan berganda bahwa kedua kejadian yang saling bebas akan terjadi sama dengan produk dari nilai kemungkinan sederhana dari masing-masing kejadian secara terpisah. Misal terdapat dua uang logam untuk undian, ingin diketahui kemungkinan hahwa keduanya terbuka di sisi yang sama. Karena telah diketahui bahwa kemungkinan masing-masing uang logam akan terbuka di satu sisi adalah 1/2, maka nilai kemungkinan kedua uang logam akan terbuka di satu sisi adalah 1/4 (1/2 x 1/2).
Sesuai dengan hukum nilai kemungkinan berganda, nilai kemungkinan merupakan produk dari dua nilai kemungkinan sederhana hanya bila kedua kejadian tersebut saling bebas. Kedua kejadian dikatakan saling bebas, bila satu kejadian tidak mempengaruhi kejadian yang lainnya.
2. Penggunaan Nilai Kemungkinan untuk Penaksiran Kejadian di Masa Depan
2. Penggunaan Nilai Kemungkinan untuk Penaksiran Kejadian di Masa Depan
Ketiga hukum nilai kemungkinan di alas amat herguna dalam melakukan penaksiran kejadian yang mirip di masa depan, dimana kejadian tersebut dapat dinyatakan dalam salah satu pernyataan :
(1) dengan alasan deduktip dart
(2) dengan alasan induktip.
(1) dengan alasan deduktip dart
(2) dengan alasan induktip.
Keabsahan alasan deduktip bergantung dari kelengkapan dimana semua penyebab dalam penetapan fenomena ini diketahui. Dalam pengundian dengan menggunakan uang logam merupakan salah satu contoh, karena dengan kemampuan pen-gamatan didapati bahwa kemungkinan akan terbuka salah satu sisi adalah 1/2. Alasan deduktip ini tidak dapat diterapkan dalam kebutuhan asuransi, karena tidak dapat menaksir nilai kemungkinan kerugian. Tetapi dapat ditaksir secara induktip, dengan cara arus logika dari asumsi bahwa kejadian dimana lalu akan terjadi lagi di masa mendatang bib dalam kondisi yang sama. Alasan secara induktip ini tidak memerlukan analisis penycbab fenomena untuk dapat menaksir kejadian di masa mendatang.
Oleh karena itu akasan induktip ini digunakan dalam asuransi jiwa, dari data yang menunjukkan usia saat meninggal di masa lalu, nilai kemungkinan kematian dan kehidupan untuk masa depan ditaksir. Taksiran ini bcrdasar pada asumsi keber-lakuan hukum mortalita, hukum ini menyatakan hahwa suatu penyebah scdang beroperasi dalam suatu kelompok orang dimana sejumlah orang akan meninggal setiap tahun sampai keseluruhan orang tersebut meninggal.
Pengukuran Resiko dalam Asuransi Jiwa.pdf
Anda Akan Menyukai ini :
Literatur Ekonomi | Ekonomi Mikro | Buku Komputer | Buku Gratis | Kumpulan Buku | Contoh Makalah | Makalah Management | Makalah Manajemen | Ekonomi Islam | Ilmu Ekonomi | Sistem Ekonomi Indonesia | Free Novels | Novel Melayu | Sistem Informasi Akuntansi | Ilmu Akuntansi | Buku Akuntansi | Dasar Akuntansi | Jurnal Akuntansi | Artikel Akuntansi | Laporan Keuangan Perusahaan Jasa | Skripsi Akuntansi | Sistem Informasi Manajemen | Artikel Manajemen | Manajemen Sumber Daya Manusia | Manajemen Pemasaran | Konsep Dasar Manajemen | Cerpen Indonesia | Cerpen Remaja | Cerpen Cinta | Novel Cerpen | Motivasi Diri | Politik Amerika | Psikologi Anak | Psikologi Sosial | Psikologi Pendidikan | Psikologi Remaja | Pengertian Psikologi | Artikel Ekonomi
0 komentar:
Post a Comment