Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Friday, January 27, 2012

Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia

Friday, January 27, 2012

Sejarah Singkat Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia

Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata Eropa.
Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturanperaturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.

Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.

Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama "Code Civil des Francais" yang juga dapat disebut "Code Napoleon", karena Code Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian dari Code Napoleon.

Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jemonia dan Hukum Cononiek.

Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi antara lain masalah wessel, assuransi, badan-badan hukum. Akhimya pada jaman Aufldanmg (Jaman barn sekitar abad pertengahan) akhimya dimuat pada kitab Undang-Undang tersendiri dengan nama "Code de Commerce".

Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon Menetapkan : "Wetboek Napoleon Ingeright. Voor het Koninknjk Holland" yang isinya mirip dengan "Code Civil des Francais atau Code Napoleon" untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland).

Setelah berakhimya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Prancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland).

Oleh Karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodefikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk NasionalNederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.

Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini diberlalcukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum).

Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).

Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia

Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.

Perkataan Hukum Perdata dalam anti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.

Untuk Hukum Privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan Hukum Sipil, tapi oleh karena petkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari minter maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan Hukum Privat materiil (Hukum Perdata Materiil).

Dan pengertian dari Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dad masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam anti bahwa di dgarnnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal bank dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.

Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

Di dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.

Keadaan Hukum Perdata Dewasa ini di Indonesia

Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka wama. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1. Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini tendiri dari berbagai suku bangsa.
2. Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu :
a. Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
b. Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan. c. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).

Dan pasal 131 .I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masingmasing golongan yang tersebut dalam pasal 163 LS. di atas.
Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
a. Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkonlansi.
b. Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asti) dan yang dipersamakan bedaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala bedaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar dad Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
c. Bagi golongan timur asing (bangsa Om, India, Arab) bedaku hukum masingmasing, dengan catatan bahwa golongan Bumi PUtera dan Timur Asing (Una, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukkan diri kepada Hukum Eropa Barat balk secara keseluruhan maupun untuk beberapa macaw tindakan hukum tertentu saja.
— Maksudnya untuk segala golongan warga negara berlainan sate dengan yang lain. Dapat kita lihat :

a. Untuk Golongan Bangsa Indonesia Asli
Berlaku Hukum Adat yaitu hukum yang sejak dahulu kala bedaku di kalangan rakyat, hokum yang sebagian besar masih belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakantindakan rakyat mengenai segala hal di dalam kehidupan kita dalam masyarakat

b. Untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dari Tionghoa dan Eropa.
Berlaku kitab KUHP (Burgerlijk Wetboek) dan KUHD (Wetboek Van Koophandel), dengan suatu pengertian bahwa bagi golongan Tionghoa ada suatu penyimpangan, yaitu pada bagian 2 dan 3 dad TITEL IV dari buku I tentang :
-    Upacara yang mendahului pemikahan dan mengenai penahanan pemikahan. Hal ini
tidak berlaku bagi golongan Tionghoa. Karena pada mereka dibedakukan khusus yaitu Burgerlijke Stand, dan peraturan mengenai pengangkatan anak (adopsi).

Selanjutnya untuk golongan warga negara bukan asli yang bukan berasal dari Tionghoa atau Eropah (antara lain Arab, India dan lainnya) berlaku sebagian dad BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai Hukum Kekayaan Harta Benda (Vermorgensrecht), jadi tidak mengenai Hukum Kepribadian dan Kekeluargaan (Personen en Familierecht) maupun yang mengenai Hukum Warisan.

Untuk memahami keadaan Hukum Perdata di Indonesia perlulah kita mengetahui riwayat politik pemerintah Hindia Belanda tedebih dahulu terhadap hukum di Indonesia.

Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131 (LS) (Indische Staatregeling) yang sebelumnya pasal 131 (LS) yaitu pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
1. Hukum Perdata dan Dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Penlata dan Hukum Acara Pidana harus diletalckan dalam Kitab Undang-undang yaitu di Kodefikasi).
2. Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut penmdang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas Konkordansi ).
3. Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing (yaitu Tionghoa, Arab dan lainnya) jika temyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendalcinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.
4. Orang Indonesia Ash dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya mengenai suatu pethuatan tertentu saja
5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis di dalam Undang-Undang, maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.

Berdasarkan pedoman tersebut di atas, di jaman Hindia Belanda itu telah ada beberapa peraturan Undang-Undang Eropa yang telah dinyatakan berlaku untuk bangsa Indonesia Asli, seperti pasal 1601-1603 lama dad BW yaitu perihal :
- Perjanjian kerja perburuhan (staatsblat 1879 no 256)
Pasal 1788-1791 BW perihal hutang-hutang dari perjudian (straatsblad 1907 no 306)
- Dan beberapa pasal dari WVK (KUHD) yaitu sebagian besar dari Hukum Laut (Stratsblad 1933 no 49)
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti :
— Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no 74).
— Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no. 717).
Dan ada pula peraturan-peraiuran yang berlaku bagi semua golongan warga negara,
yaitu:
- Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
- Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
- Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
- Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98). 1.3. Sistematika Hukum Perdata

Sistematika Hukum Perdata kita (BW) ada dua pendapat. Pendapat yang pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-Undang berisi:
Buku I         : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang dirt seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku II     : Berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum warts.
Buku III     : Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV     : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dart adanya daluwarsa itu.

 
Pendapat yang kedua menurut Ihnu Hukum / Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu :

I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi).
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.

II. Hukum Kekeluargaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dart hubungan kekeluargaan yaitu
— Perkawinan beserta hubungan dalarn lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.

III. Hukum Kekayaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dad segala hak dari kewajiban orang itu dinilaikan dengan uang.

Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang, oleh karenanya dinamakan Hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya dinamakan hak perseolangan.

Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat tedihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.

Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
—  Hak seorang pengarang atas karangannya
— Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Ilmu Pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.

IV. Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika is meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengitur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.




1. B.W (Burgerlijk Wetboek) dapat juga disebut KUHS (Kitab Undang-Undang Hukum Sipil) dan bisa saja dengan KUH Perdata dan ada juga KUH Privat.
Sejak tahun 1948 di Indonesia berlaku KUHP yang berasal dari BW Belanda dan BW Belanda ini juga bersumber dari Code Civil Francais yang juga tidak lepas dad kodefikasi Hukum Romawi yaitu Corpus Iuris Civilis dari Kaisar Justianus.

2. Hukum Perdata di Indonesia masih bersifat pluralisme oleh karena adanya beraneka ragam adat oleh karena Indonesia temliri dari banyak suku.
Disamping itu penemuan basil peninggalan Hindia Belanda yaitu pasal 163 I.S yang membagi golongan penduduk.
— golongan Eropa dan yang dipersamakan.
— golongan Indonesia Asli (Bumi Putera) dan yang dipersamakan
— golongan Timur Asing (India, Cina, Arab).

Dan pasal 131 I.S. yang membedakan berlakunya hukum bagi golongan-golongan tersebut. Indonesia Asli berlaku Hukum Adat
—    Golongan Eropa berlaku Hukum Perdata (BW) dan Hukum Dagang (WVK).
—   Golongan Timur Asing berlaku hukum masing-masing dengan catatan Timur Asing dan Bumi Putera boleh tunduk pada Hukum Eropa Barat secara keseluruhan atau untuk beberapa macam tindakan Hukum Peniata.

3. Pendapat Pembentuk Undang-undang BW (KUH Perdata) terdiri dari:
Buku I : mengenai orang
Buku II : mengenai benda
Buku III : mengenai perikatan
Buku IV : mengenai pembuktian

Menurut Ilmu Hukum :

Buku I : mengenai Hukum Pribadi
Buku II : mengenai Hukum Kekeluargaan
Buku III : mengenai Hukum Kekayaan
Buku IV : mengenai Hukum Waris

Evaluasi

1. Apakah Hukum perdata (BW) itu ?
2. Sebutkan somber-cumber Hukum Perdata !
3. Jelaskan dengan singkat sejarah KUH Perdata (BW) Belanda sebelum menjadi KUH Perdata kita sekarang ini ?
4. Sebutkan isi pokok dari KUH Perdata (BW) berdasarkan pendapat pembentuk Undang-Undang !
5. Sebutkan isi pokok dari KUP menurut Ilmu Hukum !
6. Jelaskan kenapa Hukum Perdata di Indonesia masih bersifat pluralisme ?
7. Apa yang saudara ketahui dengan pasal 131 I.S. dan 163 I.S. ? Jelaskan !
8. Coba saudara buat sistematika KUH Perdata (BW) tersebut!

Jadikan setiap Postingan untuk ajang DISKUSI dan saling BERBAGI agar ilmu anda semakin berkembang dan berguna bagi orang lain.

Gunakan Kolom Komentar di bawah ini untuk menyampaikan PENDAPAT/ OPINI sebagai bentuk partisipasi untuk mencerdaskan bangsa.



Anda Akan Menyukai ini :

 

Komentar

Postingan Terakhir