Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Tuesday, June 1, 2010

Sistem Perdagangan Efek Di Bursa Efek Indonesia

Tuesday, June 1, 2010
1. SISTEM PERDAGANGAN EFEK
Saham, bukti right, waran, obligasi konversi adalah jenis-jenis efek yang diperdagangkan di BEI. Transaksi Di BEI dilakukan pada hari-hari yang disebut dengan Hari Bursa, yaitu:




Sistem perdagangan efek otomatis di Bursa Efek Indonesia adalah JATS (Jakarta Automated Trading System). Dilihat dari pembentukan harga efek yang terjadi di pasar, pembagian pasar terdiri dari pasar reguler dan pasar negosiasi. Pembentukan harga di pasar regular dilakukan dengan cara tawar menawar (auction market) secara terus menerus berdasarkan kekuatan penawaran dan permintaan. JATS akan manerima order jual dan beli. Order yang telah ma-suk akan tersusun dalam antrian berdasarkan harga dan waktu terbaik (prioritas harga dan waktu). Transaksi yang terjadi akan menentukan nilai indeks harga saham yang bersangkut-an dan indeks harga saham gabungan. Pembentukan harga efek di pasar negosiasi dilakukan dengan negosiasi antara pihak penjual dan pihak pembeli (bukan lelang). Harga dari tran-saksi yang terjadi tidak akan menentukan indeks harga saham meskipun transaksi tadi tetap harus dimasukkan kedalam JATS.

2. JENIS-JENIS PASAR
A. Pasar Negoisasi
Pasar negoisasi di BEI terdiri dari:
• Perdagangan dalam jumlah besar (Block Trading) untuk jumlah saham minimal 200 ribu lembar saham.
• Perdagangan di bawah standar lot (Odd Lot) untuk jumlah saham kurang dari standar lot (di bawah 500 saham).
• Perdagangan tutup sendiri (Crossing) untuk transaksi jual beli yang dilakukan oleh satu anggota Bursa.
• Perdagangan saham pemodal asing untuk saham yang tercatat (Foreign Board).

B. Pasar Reguler
Jenis-jenis transaksi yang termasuk ke dalam pasar reguler adalah:
• Jumlah saham dalam satuan standar lot yaitu 1 (satu) lot adalah 500 saham (untuk saham yang bukan reksa dana), sedangkan standar lot untuk saham reksa dana 1 (satu) lot adalah 100 saham. Khusus untuk saham perbankan 1 lot adalah 5000 saham.
• Perubahan harga (fraksi) dalam menawar di bursa: Sejak tanggal 3 januari 2005, satuan perubahan harga (fraksi) untuk saham adalah :
a. Untuk harga saham kurang dari Rp. 500,- (lima ratus rupiah ), ditetapkan fraksi sebe-sar Rp. 5,- (lima rupiah).
b. Untuk harga saham dalam rentang Rp. 500,- (lima ratus rupiah) sampai dengan Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ditetapkan fraksi sebesar Rp. 10,- (sepuluh rupiah).
c. Untuk harga saham dalam rentang Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) sampai dengan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ditetapkan fraksi sebesar Rp. 25,- (dua puluh lima rupiah).
e. Untuk harga saham Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) atau lebih, ditetapkan fraksi sebesar Rp. 50,- (lima puluh rupiah).
f. Untuk harga Right sampai dengan Rp. 100,- ditetapkan kelipatan Rp. 1,- dengan setiap kali perubahan maksimum Rp. 10,-. Bagi Right dengan harga antara Rp. 100,- hingga Rp. 1.000,- ditetapkan kelipatan Rp. 10,- dengan setiap kali perubahan maksimum Rp. 100,-.
g. Untuk harga saham waran sampai dengan Rp. 100,- ditetapkan kelipatan Rp.1,- de-ngan setiap perubahan maksimum Rp. 10,-. Bagi Waran dengan harga antara Rp. 100,- sampai dengan Rp. 1000,- ditetapkan kelipatan Rp. 5,- dengan setiap kali perubahan maksimum Rp. 50,-, sedangkan untuk waran dengan harga Rp. 1000,- sampai Rp. 5000,- ditetapkan kelipatan Rp. 10,- dengan setiap kali perubahan maksimum Rp. 100,- dan untuk harga Waran diatas Rp. 5000,- ditetapkan kelipatan Rp. 25,- dengan setiap kali perubahan maksimum Rp. 200,-.
h. Transaksi terjadi berdasarkan prioritas harga dan prioritas waktu.

C. Pasar Tunai

Pasar tunai disediakan bagi perusahaan Pialang yang tidak dapat memenuhi kewajiban da-lam penyelesaian transaksi dipasar regular dan Negosiasi (gagal menyerahkan saham) pada hari bursa keempat (T+3). Pasar Tunai dilakukan dengan prinsip pembayaran dan penye-rahan seketika (cash And carry).

3. HARGA SAHAM DAN SETTLEMENT

Harga Saham di bursa ditentukan oleh kekuatan pasar dalam artian tergantung pada kekuat-an permintaan (penawaran beli) dan penawaran (penawaran jual). Transaksi di bursa secara umum bukan transaksi yang bersifat tunai, untuk itu bursa menentukan apabila transaksi di-lakukan hari ini, maka penyerahan saham diselesaikan melalui PT. KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) dan pembayaran diselesaikan malalui PT. KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia) pada hari keempat (T+3) setelah terjadinya transaksi. Untuk penyelesaian tran-saksi dan Right dilakukan sendiri antar Anggota bursa yang melakukan transaksi.

4. JENIS ORDER SAHAM

Dalam melakukan transaksi jual maupun beli saham, pialang menghadapi berbagai jenis order. Beberapa jenis order yang kita kenal di antaranya adalah market order, limit order, stop order dan stop limit order.
a. Market Order, merupakan jenis order yang paling umum. Pada jenis ini, investor menginstruksikan kepada pialang untuk membeli atau menjual saham dalam jumlah ter-tentu dengan segera. Pialang selanjutnya bertanggung jawab untuk mengambil tindakan atas dasar usaha terbaik untuk mendapatkan harga yang terbaik dari harga Bid dan Offer yang terjadi pada saat order dibuat oleh investor. Harga yang terbaik adalah harga yang tinggi untuk order penjualan, dan harga yang rendah untuk order pembelian. Pada umumnya, investor juga memberikan patokan harga tertentu sebagai informasi bagi pia-lang dalam mengeksekusi order resebut.
b. Limit Order. Pada jenis ini, investor memberikan batas harga tertentu kepada pialang. Dalam hal order beli, pialang akan melaksanakan order tersebut hanya pada harga yang telah ditentukan atau harga yang lebih rendah dari batas harga yang diberikan investor. Jika ordernya adalah order jual, maka pialang akan malaksanakan order jika harga saham lebih tinggi atau sama dengan batas harga yang ditentukan. Order jenis ini cenderung sulit dijalankan, karena terdapat ketidakpastian harga, ketidakpastian kapan order dija-lankan, dan karena adanya batasan harga. Contoh: Harga pasar saham PT. ABC saat ini Rp. 750,- seorang investor memberikan limit order untuk menjual 100 lembar saham ABC dengan batas harga Rp. 800,- per lembar saham dalam satu hari tertentu. Hal ini kemungkinan sulit dilaksanakan mengingat harga yang diminta lebih tinggi, kecuali bila harga saham tersebut naik Rp. 50,- per lembar.
c. Stop order terdiri dari stop order (atau sering disebut stop-loss order) dan stop limit order (li-hat No.4). Stop-loss order dilakukan bila investor menentukan batas harga (stop price). Jika ia akan melakukan order jual, maka stop-loss order adalah batas harga bawah pialang tidak boleh (stop) menjual sahamnya di bawah harga itu untuk menghindari kerugian. Keba-likannya, untuk order beli, maka stop-loss order adalah batas harga atas di mana pialang tidak boleh membeli saham diatas harga tersebut. jika kemudian ada pihak lain yang memperdagangkan saham tersebut dengan harga yang sama atau melebihi harga yang ditentukan, maka penghentian order diberlakukan. Misalnya: stop-loss order jual ditetap-kan Rp 750,-, maka penjualan hanya dilakukan pada harga terbaik diatas harga Rp 750,- dan bila stop-loss order beli ditetapkan Rp 800,-, maka pembelian dilakukan pada harga terbaik dibawah harga Rp 800,-.
d. Stop limit order adalah jenis order yang bertujuan untuk mengurangi ketidakpastian eksekusi harga yang berasosiasi dengan stop order. Dengan stop limit order, investor me-nentukan dua batas harga, yaitu order price dan limit price. Ketika saham diperdagangkan pada harga yang sama atau melebihi harga stop order yang telah ditentukan, maka ter-bentuklah stop limit order pada limit price untuk order beli yang ditentukan oleh inves-tor. Contohnya, stop order ditentukan Rp. 800,-, dan saham bergerak menuju Rp. 825,-. Investor kemudian menentukan Rp. 825,- sebagai limit price maka pialang akan membeli saham dengan harga terbaik dibawah harga Rp. 825,- atau Rp. 800,-. Sebaliknya bila sa-ham diperdagangkan pada harga yang sama atau kurang dari harga stop order, maka terben-tuklah stop limit order price untuk order jual yang ditentukan investor. Misalnya, stop order ditentukan Rp.800,- dan harga saham bergerak menuju Rp. 775,-, investor menentukan Rp. 775,- sebagai limit price, maka pialang akan menjual saham tersebut dengan harga terbaik di atas stop limit order Rp. 775,- atau di atas stop order price Rp.800,-.

Selengkapnya silahkan Download versi pdf
SISTEM PERDAGANGAN EFEK DI BURSA EFEK INDONESIA.pdf

Anda Akan Menyukai ini :

0 komentar:

Post a Comment

 

Komentar

Postingan Terakhir