Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Sunday, April 11, 2010

Perusahaan Dalam Bentuk Sosial

Sunday, April 11, 2010
PERUSAHAAN DALAM SISTEM SOSIAL

1. Difinisi Perusahaan

Perusahaan: Suatu unit kegiatan produksi yang mengolah sumber ekonomi untuk menyediakan barang & jasa dalam rangka memuaskan kebutuhan masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan

2. Sumber Ekonomi

Sumber Ekonomi: a. Manusia b. Uang/modal c. Bahan d. Metode

3. Entrepreneur

Entrepreneur: sesorang yang mengambil resiko untuk mengorganisasikan dan mengelola bisnis dan menerima keuntungan dan imbalan non finansial

Fungsi Entrepreneur:

- Identifikasi peluang
- Mengumpulkan sumber daya
- Memperoleh dana
- Melakukan produksi atau perdagangan
- Menanggung resiko

Ciri kepribadian Entrepreneur:

- Punya emosi utk bayangkan keberhasilan tujuan usaha
- Berani ambil resiko
- Pekerja keras
- Bersemangat utk berusaha
- Tidak terikat pada rencana dan terbuka menerima kritik/saran
- Percaya pada diri sendiri
- Suka meningkatkan pengetahuan
- Cakap untuk memimpin
- Inovator
- Pemburu keberhasilan

4. Perusahaan sebagai Lembaga Sosial

Perusahaan juga merupakan lembaga sosial yang tujuan utamanya mencari keuntungan, selain beberapa tujuan yang lain.

5. Perusahaan sebagai suatu Sistem

Perusahaan sebagai suatu sistem: kombinasi berbagai sb. Ekonomi yang mempengaruhi proses produksi dan distribusi barang untuk mencapai tujuan tertentu.

Sifat sistem perusahaan:

- Bersifat kompleks ---> berhubungan dengan pemasok, pemerintah, masyarakat, LN, dsb
- Satu kesatuan ---> setiap sub sistem berjalan untuk mencapai tujuan
- Berbagai jenis ---> Jenis perusahaan berbagai ukuran, bentuk dan jenis usahanya
- Saling bergantung ---> suatu perusahaan bergantung kepada pihak lain seperti pemasok dan pemilik dana
- Dinamis ---> Kekuatan interen dan eksteren mendorong perusahaan terus berubah menyesuaikan kondisi lingkungan yang dinamis

6. Lingkungan Perusahaan

Lingkungan yang mempengaruhi perusahaan:

- Lingkungan Umum ---> politik, hukum, sosial, perekonomian, kebudayaan, pendidikan, teknologi, dan demografi
- Lingkungan khusus ---> supplier, pembeli, pesaing, teknologi, dan sosiopolitik.


7. Proses Penyebaran dan Penyatuhan Usaha

Masyarakat primitif memenuhi kebutuhannya sendiri.

Seiring dengan peningkatan kemampuan, orang mulai melakukan proses penyebaran.

I Bentuk Perusahaan

a. Perusahaan Perseorangan
b. Firma (Fa)
c. Perseroan Komanditer (CV)
d. Perseroan Terbatas (PT)
e. BUMN:
- Perseroan Terbatas Negara (Persero)
- Perseroan Negara Umum (Perum)
- Perseroan Negara Jawatan (Perjan)
- Perusahaan Daerah
f. Koperasi
g. Bentuk Lain:
- Joint Venture
- Trust
- Holding Company
- Sindikat
- Kartel
- Yayasan
- Perush. Asuransi
- Leasing

a. Perusahaan Perseorangan
adalah Perusahaan Yang dimiliki dan dikelola oleh Perorangan.

Kebaikan :
- Pemilik bebas mengambil keputusan, ambil total laba/rugi
- Rahasia terjamin
- Pemilik berusaha keras untuk memajukan usahanya

Kelemahan :
- Tanggung jawab tak terbatas
- Modal terbatas
- Kelangsungan usaha tdk terjamin
- Pengelolaan manajemen di tangani sendiri oleh pemilik

b. Firma
adalah Persekutuan dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha dg tanggung jwb tak terbatas bagi anggota dan laba/rugi dinikmati bersama.

- Setiap anggota berhak jadi pemimpin
- Anggota tdk boleh memasukkan org lain tanpa persetujuan anggota lain
- Keanggotaan tdk dpt dipindahkan selama org tsb masih hidup
- Tdk ada pemisahan kekayaan pribadi & perush.
- Sekutu yg tdk memasukkan modal (hanya tenaga saja) memperoleh bagian laba = sekutu dg modal terkecil

Kebaikan :
- Manajemen lebih baik
- Pendirian Fa lebih mudah
- Modal lebih besar

Kelemahan :
- Tanggung jawab tak terbatas Modal terbatas
- Kerugian ditanggung bersama
- Kelangsungan Fa tdk menentu. Jika ada anggota mundur, Fa bubar.

c. Perseroan Komandoter/Commanditaire Vennootschaap (CV)

Anggota CV:
- Sekutu pimpinan (General Partner) pengurus & tanggung jawab tdk Terbatas
- Sekutu terbatas (Limited Partner) Tdk aktif & terbatas pada modal
- Sekutu Diam (Silent Partnet) Tdk aktif, dikenal umum
- Sekutu rahasia (Secret Partner) aktif & tdk dikenal umum
- Sekutu Senior & Yunior (Senior & Yunior Partner)
- Dormant (Sleeping Partnet) tdk aktif & tidak dikenal umum

Kebaikan :
- Permodalannya lebih besar dari perusahaan perorangan
- Kelangsungan hidup perusahaan lebih lama
- Pengelolaan lebih mudah dan profesional karena banyak pengelolanya
- Ide-ide inovasi lebih lancar mengalir
- Mudah memperoleh kredit

Kelemahan :
- Sekutu tertentu bertanggung jawab tak terbatas
- Kelangsungan hidup tdk menentu
- Sulit menarik kembali modalnya
- Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin
- Mudah terjadi konflik antar pemilik modal

d. Perseroan Terbatas (PT)
adalah Persekutuan utk menjalankan usaha dg modal usaha terbagi atas saham-saham dan setiap sekutu mengambil bagian saham.

Jenis saham:

- Saham biasa
- Saham preferen (Non komulatif dan Komulatif)
- Saham bonus
- Saham pendiri
- Saham kosong



Kebaikan :
- Tanggung jawab pemegang saham terbatas
- Mudah memperoleh tambahan modal
- Kelangsungan hidup terjamin
- Efisien

Kelemahan :
- PT menjdai subyek pajak tersendiri
- Pendiriannya lebih rumit
- Kerahasiaan perusahaan kurang terjamin

Jenis PT:

- PT terbuka
- PT tertutup
- PT kosong
- PT asing

e. BUMN
adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah

- Perusahaan negara jawatan (Perjan)
adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah dan berorientasi public sevice. Pegawainya berstatus pegawai negeri


- Perusahaan negara umum Perum)
adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah yang berorientasi public sevice dan profit oriented. Pegawainya berstatus pegawai negeri

- Perusahaan negara persero (Persero)
adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah dengan tujuan mencari keuntungan dan memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.

f. Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Karakteristik utama adalah anggota koperasi sebagai pengurus/pemilik dan sebagai pengguna jasa.

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- kerjasama antar koperasi

Jenis Koperasi:
- Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
- Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
- Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
- Koperasi Pemasaran adalah Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
- Koperasi Jasa adalah Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Modal Koperasi:
1. Modal Sendiri
- Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
- Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu
- Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

2. Modal Pinjaman
- Anggota dan calon anggota
- Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
- Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
- Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Sumber lain yang sah

g. Bentuk lain perusahaan:

1. Joint Venture (Patungan)
2. Merger
3. Holding Company
4. Sindikat
5. Kartel
6. Yayasan
7. Perusahaan Asuransi
8. Leasing

1. Joint Venture (Patungan)
adalah kerjasama beberapa perush dari berbagai negara menjadi satu perush utk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi yg lebih padat

2. Merger
adalah Peleburan beberapa perush menjadi satu perush besar dan baru.
- Horizontal merger adalah merger dari perush yang saling bersaing dipasar yang sama
- Vertical merger adalah merger perusahaan dg suppliernya
- Conglumerate merger adalah merger yang melibatkan perusahaan yg menjual barang pada pasar yang berbeda

3. Holding Company
Adalah Perusahaan yg menguasai (hak suara mayoritas) terhadap perusahaan lain

4. Sindikat
adalah kerjasama beberapa pihak untuk melaksanakan proyek khusus

5. Kartel
Adalah Persekutuan beberapa perush sejenis dibawah satu perjanjian tertentu.
- Kartel daerah adalah membagi daerah pemasaran setiap sekutu
- Kartel produksi adalah menentukan luas produksi setiap sekutu
- Kartel kondisi adalah penentuan syarat penjualan spt potongan, tempat penjualan
- Kartel harga adalah penetapan harga minimum
- Kartel pembagian laba adalah penentuan cara pembagian laba setiap sekutu

6. Yayasan
adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan

7. Perusahaan Asuransi
adalah Suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yg diharapkan yg mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yg tdk menetu.

8. Leasing
adalah suatu kegiatan pembiayaan barang barang modal yg digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jk wkt tertentu yg memungkinkan pihak lessee utk membayar imbalan atas penggunaan barang modal dg menggunakan dana dari pendapatan barang modal tsb.

Penyelenggara leasing:
- Lembaga keuangan bank
- Lembaga keuangan non bank
- Perusahaan nasonal
- Perusahaan campuran

Jenis perjanjian berdasarkan status barang modal:

- Direct Finance Lease adalah perjanjian lessor utk membiayai barang modal yg dibutuhkan lessee. Pihak lessee menentukan barang modalnya, harganya, jaminan purna jual dan kondisi lainnya.
- Sales and Leaseback adalah Perjanjian dimana pihak lessor membiayai barang modal yang telah dibeli dari pihak lessee. Jenis ini terjadi jika lessor dilarang mengimpor barang modal secara langsung, shg lessee memanfaatkan lessor.

II Pertimbangan Pemilihan Bentuk Perusahaan

- Jenis usaha
- Jumlah modal
- Rencana pembagian laba
- Penentuan tanggung jawab perusahaan
- Kewajiban perpajakan
- Penanggungan resiko
- Prinsip pengawasan yang digunakan
- Kemampuan manajerial
- Jangka waktu berdirinya perusahaan


Anda Akan Menukai ini :

0 komentar:

Post a Comment

 

Komentar

Postingan Terakhir