Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Friday, March 19, 2010

Gara-gara Pesan Seksi, Awak Emirates Dipenjara Tiga Bulan

Friday, March 19, 2010
Kamis, 18 Maret 2010 | 10:22 WIB

UBAI, KOMPAS.com — Dua awak kabin perusahaan penerbangan Emirates dipenjara tiga bulan di Dubai karena mengirimkan pesan teks yang seksi. Harian The National, Rabu, yang mengutip dokumen pengadilan, melaporkan, pasangan itu, seorang awak penerbangan berkebangsaan India dan penyelia dinas kabinnya, dinyatakan bersalah karena "memaksa untuk berbuat dosa" sehubungan dengan pesan teks itu.

Mereka awalnya dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Namun, pengadilan banding, pekan lalu, mengurangi hukuman itu menjadi hanya tiga bulan dan perintah deportasi terhadap pasangan tersebut dicabut. Surat kabar tersebut tak mengungkapkan apa persisnya isi pesan itu.

Warga asing di Dubai telah meningkat cepat dalam beberapa tahun belakangan saat anggota keluarga pekerja berdatangan ke pusat wisatawan dan perdagangan Arab di Teluk itu untuk memperoleh penghasilan bebas pajak dan menikmati sinar matahari sepanjang tahun. Perubahan tersebut menjadi tantangan bagi penduduk asli Uni Emirat Arab yang sekarang kalah banyak oleh warga negara asing.

Wanita juru bicara perusahaan penerbangan Emirates tak bersedia mengomentari kasus itu karena kasus tersebut masih dalam proses di pengadilan.

Harian itu menyatakan, kasus tersebut mencuat setelah suami awak penerbangan mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya tahun lalu. Sang suami menuduh istrinya memiliki hubungan gelap dengan penyelianya. Harian tersebut menyatakan, pasangan itu telah berada dalam proses perceraian sejak 2007.

Kasus itu merupakan kasus susila paling akhir terhadap orang asing yang dituduh tak menghormati nilai moral setempat. Dalam kasus terpisah, satu pasangan Inggris yang berciuman di tempat umum di Dubai menghadapi hukuman satu bulan penjara setelah seorang ibu berkebangsaan Emirat mengeluh anaknya telah melihat tindakan tak senonoh itu. Pasangan tersebut, pria Inggris yang tinggal di Dubai dan seorang teman wanitanya, ditangkap November lalu dengan tuduhan berciuman dan saling sentuh secara intim di depan umum serta mengonsumsi alkohol.

Pada 2008, satu pasangan Inggris juga dijebloskan ke penjara setelah pengadilan menyatakan mereka bersalah karena melakukan hubungan seks di luar nikah di tempat umum dan mabuk. Mereka dihukum tiga bulan penjara, kemudian deportasi, tetapi hukuman mereka diubah dalam pengadilan banding.

Dalam kasus terpisah tahun ini, satu pasangan Inggris yang tinggal di sebuah kamar hotel lolos dari pengadilan Dubai yang mendakwa mereka telah melakukan hubungan seks di luar nikah. Mereka lolos setelah memperlihatkan surat nikah.

Editor: aegi | Sumber : ANT

0 komentar:

Post a Comment

 

Komentar

Postingan Terakhir