Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Friday, April 9, 2010

Investasi Dengan Perdagangan Di Bursa Berjangka Komoditi - BAB IV Mekanisme Perdagangan

Friday, April 9, 2010
BAB IV
MEKANISME PERDAGANGAN

4.1. PELAKSANAAN TRANSAKSI MELALUI JAFETS

• Prioritas Pelaksanaan Amanat
• Market order: berdasarkan urutan waktu masuknya amanat.
• Conditional order: berdasarkan persyaratan masing-masing amanat.
• Proses Penyepadanan (Matching)
• Ditetapkan berdasarkan prioritas harga dan waktu.
• Perubahan jumlah lot lebih rendah tidak mempengaruhi proritas waktu.
• Perubahan jumlah lot yang lebih tinggi mempengaruhi prioritas waktu.
• Pelaksana Transaksi
• Direksi ditetapkan setelah mengikuti dan lulus pelatihan.
• Anggota Bursa bertanggung jawab secara financial atas semua transaksi yang dilakukan oleh Pelaksana Transaksi, diawasi oleh pejabat yang di-tunjuk Anggota Bursa
• Kode akses yang diberikan pertama kali wajib diubah dan tidak boleh diberi-tahukan kepada pihak lain

4.2. PENYALURAN AMANAT

• Hanya Pelaksana Transaksi yang boleh mengakses JAFeTS.
• Amanat yang masuk dalam JAFeTS harus terekam sesuai dengan prioritas harga dan waktu sampai saat terjadinya transaksi.
• Amanat wajib mencantumkan : jenis kontrak, bulan kontrak, harga, jumlah lot, kode nasabah, dan informasi-informasi lain yang ditentukan oleh Buku Petunjuk (manual) JAFeTS

4.3. PERIODE PEMBUKAAN PERDAGANGAN

Pembukaan perdagangan ditandai dengan sistem Lelang Eka Nilai yang dilaksanakan pada awal jam perdagangan sesuai dengan masing-masing Kontrak Berjangka selama 15 menit. Selama periode pembukaan perdagangan amanat jual atau beli dapat diteruskan ke JAFeTS, tetapi tidak dapat dilakukan penyepadanan. Amanat-amanat tersebut dapat diubah atau dibatalkan sebelum dilakukan penyepadanan. Proses Penyepadanan (matching) adalah sbb:
• Semua penawaran beli lebih atau sama dengan harga yang terjadi, dan pe-nawaran jual kurang atau sama dengan harga yang terjadi akan dialokasikan berdasarkan prioritas harga.
• Amanat yang tidak teralokasi akan diteruskan di perdagangan berikutnya.
• Amanat yang hanya dapat dialokasikan sebagian ditetapkan berdasarkan prioritas waktu oleh JAFeTS
• Harga yang terjadi berdasarkan ekuilibrium kumulatif penawaran dan per-mintaan yang menghasilkan volume transaksi terbanyak
• Amanat yang tidak sepadan diteruskan ke periode continuous auction.


4.4. PERIODE PERDAGANGAN (CONTINUOUS AUCTION)

Semua amanat beli atau jual yang diteruskan ke JAFeTS, akan diperlaku-kan dalam tiga tahapan, yaitu: (1) Proses validasi, (2) Penyepadanan sesuai urutan prioritas harga dan waktu, dan (3) Pengiriman bukti tertulis konfirmasi Pelaksana Transaksi yang diproses oleh JAFeTS. Anggota Bursa bertanggung jawab untuk meneliti uraian transaksi yang terdapat dalam bukti konfirmasi Pe-laksana Transaksi ini. Semua amanat beli atau jual yang tidak sepadan di akhir sesi perdagangan pertama akan diproses bersama amanat baru pada sesi beri-kutnya. Sedangkan semua transaksi yang telah terjadi dan telah mendapatkan konfirmasi dari JAFeTS akan diteruskan secara elektronis kepada Lembaga Kliring untuk dilakukan pendaftaran. Pembatalan transaksi yang disetujui pihak lawan harus diumumkan kepada pasar melalui JAFeTS

4.5. KEGAGALAN TRANSAKSI

Sistem perdagangan elektronis JAFeTS dianggap tidak berfungsi apabila:
a. Terjadi kegagalan mesin dan/atau piranti lunak.
b. Tidak ada Anggota Bursa yang berhasil mengakses ke dalam JAFeTS.
c. Direksi menyatakan bahwa oleh karena alasan tertentu yang disebabkan oleh kegagalan komunikasi atau lainnya, transaksi melalui JAFeTS tidak da-pat terlaksana secara teratur.
Semua amanat yang masih berlaku akan terus dicantumkan didalam Daftar Amanat Elektronis, dan akan disediakan periode pembukaan perdagangan un-tuk mengakomodasinya. Semua amanat beli atau jual yang tidak sepadan akhir sesi perdagangan pertama akan diproses bersama amanat baru pada sesi beri-kutnya selama 5 menit.

4.6. KOMPONEN-KOMPONEN JAFeTS

Pada dasarnya, terdapat 5 komponen yang menyusun JAFeTS, yaitu:
1. Trader Interface. Adalah monitor di mana Pelaksana Transaksi memasuk-kan, merubah, dan menghapus order, serta melihat situasi pasar.
2. Trade Information. Publikasi data perdagangan untuk memberi kuotasi pada para penjual dan dunia luar, dilakukan melalui komponen ini.
3. Administrator Interface. Ini digunakan oleh pegawai bursa untuk mendefi-nisikan dan menentukan parameter-parameter yang mengatur operasi JAFeTS. Di antaranya adalah: tipe kontrak, limit harga, user id dan pass-word Pelaksana Transaksi, sesi perdagangan, dll.
4. Surveillance Application. Suatu fasilitas di mana pegawai pengawasan bursa dapat memonitor aktifitas pasar.
5. Clearing House Interface. Data perdagangan dikirimkan ke Lembaga Kliring secara elektronis melalui penghubung ini.


4.6.1. Komponen-Komponen Penghubung Trader

a. Ikhtisar Komoditas
Ikhtisar Komoditas memperlihatkan beberapa harga perdagangan yang lalu, harga tertinggi dan terendah, volume transaksi, posisi terbuka, harga pembukaan dan penutupan untuk setiap kontrak yang diperdagangkan.


b. Buku Pesanan yang belum terisi

Buku ini berisi semua pesanan yang belum match. Terdapat 2 jenis buku; sebelah kiri layar untuk Pesanan Beli, sedangkan di sebelah kanan untuk Pesanan Jual. Pesanan yang ditunjukkan diurutkan berdasarkan bulan dan harga, sehingga memudahkan Pelaksana Transaksi untuk menem-patkan pesanan khusus.


c. Buku Pesanan yang sudah terisi

Buku ini melengkapi buku pesanan yang belum diisi. Sebagaimana buku di atas, terdapat juga 2 jenis buku: satu untuk Pesanan Beli dan lainnya untuk Pesanan Jual. Namun demikian, tidak seperti buku pesanan yang belum terisi, pesanan yang terdaftar di sini tidak dapat diubah.


d. Form Pesanan

Form pesanan, yang terletak di tengah-tengah antara order jual dan beli di buku pesanan yang belum terisi, adalah satu bentuk di mana Pelak-sana Transaksi memasukkan pesanan yang diterimanya. Pengubahan pesanan yang belum terisi juga dilakukan di sini.



e. 3 Pesanan Teratas

3 pesanan teratas adalah suatu jendela di mana Pelaksana Transaksi dapat meraba dalamnya pasar. 3 permintaan dan 3 penawaran terbaik ditunjukkan di sini.



4.7. MEKANISME PERDAGANGAN

4.7.1. Waktu dan Harga
• Waktu Perdagangan: tiap hari Senin – Jum’at; jam 9:30 – 11:30 & 14:00 – 17:30
• Harga: ditentukan dalam Rp/kg, termasuk PPN untuk Olein
Untuk masing-masing jenis komoditi yang diperdagangkan di PT. BBJ terdapat ketentuan-ketentuannya tersendiri mengenai: spesifikasi kontrak, batas perubahan harga minimum (limit), batas posisi, batas posisi wajib lapor, hari

perdagangan terakhir, dan penyerahan fisik. Spesifikasi lengkap mengenai hal ini dapat dilihat di lampiran.

4.7.2. Mekanisme Penyerahan

• Hari Pertama (11.30)>

• Hari Kedua (09.30)>

• Hari Ketiga (11.30)>

• Biaya Transaksi Tunggal ditanggung tiap pihak (1 sisi) : Rp.94.500/lot • Biaya Transaksi Ganda dalam sehari (2 sisi) hanya Rp.94,500/lot • Biaya Simpan, Uji Mutu, Asuransi, Timbang Masuk, Timbang Keluar dan lain-lain ditanggung yang menyerahkan barang sampai 1 bulan : a. Biaya penyimpanan pada gudang kopi/kg: - Luar DKI: Bulan I: Rp. 35 ; Bulan II : Rp. 70 ; Bulan III: Rp. 1050 - DKI: Bulan I : Rp. 55 ; Bulan II : Rp. 110 ; Bulan III : Rp. 165 b. Biaya penyimpanan pada tangki/kg: - Bulan I : Rp. 30 ; Bulan II : Rp. 60 ; Bulan III : Rp. 90,- c. Biaya pengujian mutu/lot: - Sucofindo : Rp. 225.000,- - Pusat Pengujian Mutu Barang : Rp. 180.000,-

• Biaya Terima sebesar Biaya Transaksi Tunggal ditanggung Pembeli terkena Alokasi



Anda Akan Menukai ini :

0 komentar:

Post a Comment

 

Komentar

Postingan Terakhir