Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Thursday, April 8, 2010

Investasi Dengan Perdagangan Di Bursa Berjangka Komoditi - BAB II Perdagangan Berjangka

Thursday, April 8, 2010
BAB II
PERDAGANGAN BERJANGKA


2.1. PENGERTIAN KONTRAK BERJANGKA

Bagi masyarakat Indonesia, kontrak berjangka dan kegiatan perdagangan berjangka, masih merupakan sesuatu yang baru. Berbeda dengan pengertian kontrak dalam perdagangan biasa, Kontrak Berjangka merupakan kontrak yang standar di mana jumlah, mutu, jenis, tempat dan waktu penyerahannya telah ditetapkan terlebih dahulu. Karena bentuknya yang standar itu, maka yang dapat di”negosiasi”kan hanya harganya saja. Performance atau “terpenuhinya” Kontrak Berjangka sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak, dijamin oleh suatu lembaga khusus yaitu Lembaga Kliring Berjangka.

Kontrak berjangka adalah perjanjian standar antara pembeli dan penjual atas komoditi/aset tertentu yang akan diterima/diserahkan pada yang telah dite-tapkan di masa datang. Harga kontrak ditetapkan pada saat transaksi. Transaksi dilakukan di Bursa Berjangka yang telah memperoleh izin usaha dari BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). Meskipun penyerahan ko-moditi secara fisik dapat terjadi sebagai wujud dari pemenuhan kontrak, namun sebagian besar Kontrak Berjangka umumnya diakhiri dengan cara "offset" sebe-lum kontrak jatuh waktu. "Offset" adalah melakukan transaksi (beli/jual) untuk Kontrak Berjangka yang sama, serta dalam jumlah dan untuk bulan penyerahan yang sama, yang berlawanan dengan posisi "terbuka" Kontrak Berjangka yang dimiliki sebelumnya (kontrak jual/beli).

Tempat di mana Kontrak Berjangka diperdagangkan juga disebut dengan pasar berjangka. Dengan demikian di Bursa akan terdapat banyak pasar ber-jangka sesuai dengan banyaknya komoditi yang diperdagangkan. Harga komo-diti yang terbentuk di Bursa berlangsung secara transparan di mana harga terse-but akan mencerminkan kekuatan pasokan dan permintaan yang sebenarnya. Transaksi di Bursa dilakukan oleh para Anggota Bursa, yang terdiri dari Pialang Berjangka dan Pedagang Berjangka, baik dengan cara lelang terbuka (open outcry) atau secara eletronik (automated/electonic trading system). Selanjutnya harga yang terjadi dicatat menurut bulan penyerahan masing-masing Kontrak Berjangka dan diumumkan secara luas kepada masyarakat. Dalam tahun-tahun terakhir ini, dan khususnya di bursa-bursa yang baru, sistem perdagangan umumnya dilakukan secara elektronik menggunakan komputer yang memiliki akses ke komputer induk yang ada di Bursa.

2.2. LINDUNG NILAI

Lindung nilai adalah suatu kegiatan pengambilan posisi di pasar berjang-ka yang berlawanan dengan posisinya di pasar fisik. Lindung nilai bukan kegiat-an yang bersifat spekulasi, karena untuk melakukannya dibutuhkan pengetahuan yang memadai dan perhitungan yang cermat. Secara garis besar, lindung nilai dibedakan menjadi dua tipe, yaitu:

2.2.1. Lindung Nilai Jual (Selling Hedge)

Lindung nilai jual adalah mengambil posisi jual di pasar berjangka dengan tujuan untuk melindungi dari resiko kemungkinan penurunan harga komo-diti yang akan dihasilkan atau dimilikinya. Cara ini dinamakan selling hedge, karena tindakan yang dilakukan di pasar berjangka adalah menjual sehingga kemungkinan kerugian yang diakibatkan oleh turunnya harga di pasar fisik dapat dikompensasikan dengan keuntungan dari kontrak jual di pasar berjangka. Lindung nilai jual umumnya dilakukan oleh kalangan pro-dusen, termasuk petani. Tipe ini disebut juga dengan short hedge.

2.2.2. Lindung Nilai Beli (Buying Hedge)

Lindung nilai beli adalah mengambil posisi beli di pasar berjangka untuk melindungi dari resiko kemungkinan naiknya harga komoditi yang dibeli di pasar fisik. Cara ini dinamakan buying hedge, karena tindakan pertama yang dilakukan adalah membeli sehingga kerugian di panen fisik dapat diimbangi dengan keuntungan kontrak di pasar berjangka. Buying hedge umumnya dilakukan oleh kalangan eksportir, prosesor, pemakai bahan baku, pabrikan, dan lain sebagainya. Tipe lindung nilai ini disebut juga dengan long hedge.

2.3. INSTITUSI PERDAGANGAN BERJANGKA

Institusi pokok dalam Perdagangan Berjangka Komoditi pada dasarnya terdiri dari 3, yaitu: Bursa Berjangka (sebagai penyelenggara), Lembaga Kliring Berjangka (sebagai penjamin), dan Pialang Berjangka (sebagai pelaku). Secara kelembagaan, institusi-institusi dan pelaku atau peserta yang terkait dengan perdagangan berjangka komoditi di Indonesia adalah sebagai berikut:

2.3.1. Menteri Perindustrian dan Perdagangan

Menetapkan kebijakan umum di bidang perdagangan berjangka dan pelaksa-naan pengawasan dan pembinaan Perdagangan Berjangka Komoditi yang dilaksanakan oleh BAPPEBTI.

2.3.2. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI)

a. Memberikan izin usaha bagi pendirian Bursa dan Lembaga Kliring.

b. Memberikan izin usaha bagi Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, Pengelola Sentra Dana Berjangka, izin bagi wakil-wakilnya, dan sertifikat pendaftaran bagi Pedagang Berjangka.

c. Merumuskan dan melaksanakan peraturan dan ketentuan perdagangan Berjangka.

d. Memastikan agar Bursa melaksanakan dengan baik semua ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan (self regulation), serta melakukan pengawasan yang intensif dan pengenaan sanksi yang tegas bagi setiap pelanggarnya.

e. Memberikan persetujuan terhadap peraturan dan tata tertib Bursa dan Lembaga Kliring.

f. Memberikan persetujuan terhadap Kontrak Berjangka.

g. Memberikan persetujuan terhadap Direksi dan Komisaris Bursa Ber-jangka serta Lembaga Kliring.

h. Menetapkan daftar Bursa Luar Negeri dan Kontraknya di mana amanat dapat ditransaksikan.

i. Memberikan persetujuan bagi Pialang Berjangka yang menyalurkan amanat ke Bursa Luar Negeri.

BAPPEBTI dibentuk berdasarkan UU Nomor 32/1997 tentang Perda-gangan Berjangka Komoditi. Lembaga yang berada dibawah Departemen Perin-dustrian dan Perdagangan ini, merupakan peralihan fungsi dari Badan Pelaksa-na Bursa Komoditi atau Bapebti (dengan 1"P"), yang sudah ada sejak 1982. Tujuan pembentukan Bappebti adalah mewujudkan kegiatan perdagangan ber-jangka komoditi di Indonesia agar berlangsung dengan teratur, wajar, efisien dan efektif, juga untuk melidungi kepentingan semua pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka, terutama masyarakat yang menjadi pengguna atau pemakai. Agar tujuan tersebut bisa dicapai, Bappebti diberikan kewenagan yang cukup luas, antara lain meliputi: menerbitkan ijin usaha bagi bursa, lembaga, kliring, pialang, penasehat dan pengelola sentra dana berjangka; menetapkan jumlah maksimum posisi terbuka yang dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap pihak, dan batas jumlah posisi terbuka yang wajib dilaporkan; menetapkan daftar bursa serta kontrak berjangka luar negeri yang dapat menjadi tujuan penyaluran amanat nasabah dalam negeri; membentuk sarana penyelesaian masalah yang berkaitan dengan perdagangan berjangka, dan yang lainnya.

Kegiatan operasional BAPPEBTI, didukung oleh sebuah sekretariat dan tiga biro, yaitu Biro Hukum, Biro Perniagaan dan Biro Analisis Pasar. Sekretariat badan mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada unsur di lingkungan BAPPEBTI. Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pembe-rian pelayanan dan penegakan hukum, penyelidikan dan penyidikan, serta pene-tapan sanksi terhadap pelanggaran administrasi dan transaksi di bidang perdagangan berjangka. Sedangkan Biro Perniagaan, tugasnya antara lain adalah melaksanakan koordinasi pembinaan, penyiapan perizinan, pemantauan kepa-tuhan terhadap peraturan, evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang perdagang-an berjangka serta melakukan audit lembaga dan pelaku pasar.

Adapun Biro Analisis Pasar, antara lain melaksanakan koordinasi pengkajian pasar fisik, penyerahan komoditi, perkembangan harga, posisi pemilikan kontrak berjangka dan pelapornya, pengembangan pasar, pengkajian persyarat-an kontrak berjangka, serta pengumpulan, pengolahan sekaligus penyebaran data. Dalam rangka penetapan daftar bursa dan kontrak berjangka luar negeri, yang dapat menjadi tujuan penyaluran amanat nasabah dalam negeri, BAPPEBTI akan selalu menjalin kerjasama dengan badan-badan pengawas perdagangan berjangka di berbagi negara. Kerja sama tersebut, sekaligus bertu-juan untuk melindungi nasabah atau publik, yang bermaksud melakukan perda-gangan berjangka di bursa luar negeri, selama kontrak berjangka yang bersang-kutan belum di perdagangkan di bursa domestik.

2.3.3. Bursa dan Lembaga Kliring

a. Bursa diselenggarakan dalam bentuk PT (Perseroan Terbatas) dengan modal disetor sekurang-kurangnya Rp 10 Milyar.

b. Bursa didirikan oleh sekurang-kurangnya 11 (sebelas) badan usaha yang satu sama lain tidak terafiliasi, yang mayoritas di antara mereka merupa-kan pengusaha yang bergerak di bidang komoditi yang akan diperda-gangkan di Bursa.

c. Anggota Bursa yang berstatus sebagai Pialang wajib menjadi pemegang saham Bursa.

d. Bursa memiliki beberapa tingkat keanggotaan. Tingkat tertinggi adalah anggota Pialang yang berstatus anggota Kliring, kemudian anggota Pia-lang bukan anggota Kliring, dan yang terendah adalah anggota biasa yang berstatus sebagai Pedagang Berjangka.

e. Bursa didukung oleh PT (Persero) Kliring dan Jaminan sebagai Lembaga Kliring yang secara organisasi terpisah dari Bursa.

f. Yang dapat diangkat menjadi Anggota Kliring adalah perusahaan pialang anggota Bursa yang memenuhi persyaratan tambahan, diantaranya ada-lah persyaratan keuangan.

g. Menghimpun dana kompensasi dari anggota berstatus Pialang.

h. Bursa harus memiliki staf pengawasan dan audit (compliance and audit) yang kuat, yang mampu menjamin terlaksananya pasar berjangka yang tertib dan efisien.

i. Mengatur semua kegiatan anggotanya termasuk kegiatan pengelolaan amanat ke Bursa Luar Negeri.

j. Mendaftar pihak-pihak yang terlibat dalam Bursa Berjangka agar meme-nuhi standar dan etika bisnis yang dipersyaratkan.

2.3.4. Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka

1. Pialang Berjangka

a. Pialang Berjangka didirikan dalam bentuk PT (Perseroan Terbatas)

b. Menjadi Anggota Bursa Berjangka.

c. Memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka.

d. Menjaga kekayaan bersih yang harus dipertahankan sesuai dengan jenis dan hak keanggotaannya.

e. Menempatkan dana nasabah dalam rekening khusus yang terpisah (customer segregated account) di Bank yang ditetapkan.

f. Tunduk kepada semua ketentuan hukum dari peraturan yang ditetap-kan BAPPEBTI, Bursa, dan Lembaga Kliring.

g. Transaksi dilakukan hanya di pasar-pasar Berjangka serta untuk kontrak-kontrak yang ditetapkan/disetujui BAPPEBTI

h. Memiliki Wakil Pialang yang profesional, terlatih, dan telah memenuhi standar profesi yang ditetapkan.

2. Penasihat Berjangka

a. Penasihat Berjangka didirikan dalam bentuk badan usaha PT (Perse-roan Terbatas) maupun badan usaha lainnya.

b. Memiliki izin usaha sebagai Penasihat Berjangka.

c. Penasihat Berjangka dilarang menarik atau menerima uang atau surat berharga dari klien.

3. Pengelola Sentra Dana Berjangka

a. Pengelola Sentra Dana Berjangka didirikan dalam bentuk PT (Perse-roan Terbatas).

b. Memiliki izin usaha sebagai Pengelola Sentra Dana Berjangka.

c. Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib mengelola portofolio investasi Sentra Dana Berjangka.

d. Menjual sertifikat penyertaan sampai jumlah tertentu.

e. Wajib membeli kembali sertifikat penyertaan.

f. Menghitung nilai pasar wajar dari Kontrak Berjangka dalam portofolio.

g. Pengelola Sentra Dana Berjangka dilarang menyimpan kekayaan Sen-tra Dana Berjangka pada Bank dan menggunakan jasa Pialang Ber-jangka yang berafiliasi dengannya.

2.3.5. Peserta Bursa

a. Peserta Bursa untuk pertama kalinya adalah mereka yang berkegiatan sebagai produsen, pedagang, atau pemakai komoditi kelapa sawit dan kopi, baik perusahaan lokal atau asing, yang akan menggunakan Kontrak Berjangka tersebut untuk lindung nilai. Kedudukan mereka dalam Bursa adalah sebagai berikut:

a. Sebagai Pedagang Berjangka

Sebagai Anggota Biasa, mereka melakukan transaksi hanya untuk rekeningnya sendiri (dealing).

b. Sebagai Pialang Berjangka

Perusahaan-perusahaan tersebut pada butir di atas (sebagai Peda-gang Berjangka) yang ingin mendiversifikasikan usahanya bisa menja-di Pialang yang dapat mengelola amanat pihak ketiga (brokering) di samping bertransaksi untuk rekeningnya sendiri (dealing).

c. Jenis/Tingkat keanggotaan yang lain adalah “associate”, jenis keang-gotaan ini
tidak memiliki hak suara dan bagi mereka tidak berlaku ketentuan pengawasan keuangan.

2.3.6. Investor/Spekulator

Peserta/pengguna Bursa lainnya adalah kelompok investor/spekulator, yang terdiri dari publik atau masyarakat umum, yang melakukan transaksi di Bursa Berjangka untuk tujuan investasi atau spekulasi

Sebagai tambahan dari ketentuan organisasi di atas, Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi mensyaratkan bahwa setidaknya terdapat 1 (satu) orang komisaris yang mewakili masyarakat umum (bukan pemegang saham) dan semua direktur eksekutif harus merupakan profesional dengan status sebagai pegawai permanen (full time). Mereka harus terlebih dahulu lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Pengelolaan harian BBJ dilaksanakan oleh direktur eksekutif dengan masing-masing memba-wahi 2 unit dan 6 divisi, sebagaimana ditunjukkan dalam diagram di halaman 14.

Saat ini jumlah peserta/anggota (member) PT Bursa Berjangka tercatat ada 40 perusahaan, terdiri dari 29 anggota pemegang saham dan 11 anggota non pemegang saham. Sedangkan dari jenis usahanya, 24 diantaranya adalah sebagai broker (perusahaan pialang) dan sisanya adalah perusahaan pedagang komoditi berjangka. Sebagai penasihat, terdapat 9 komite yang bekerja langsung di bawah direksi, yaitu:
- Komite Keanggotaan
- Komite Pelaksana Perdagangan
- Komite Lantai Sub Kopi
- Komite Lantai Sub Olein
- Komite Produk Olein
- Komite Produk CPO
- Komite Lantai Sub Emas
- Komite Produk Emas
- Komite Perilaku (Simulasi)

Persyaratan keanggotaan Bursa, daftar anggota, dan prosedur pelaksana tran-saksi dapat di lihat pada lampiran.




Anda Akan Menukai ini :

0 komentar:

Post a Comment

 

Komentar

Postingan Terakhir