Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Saturday, May 1, 2010

Aspek Hukum Dalam Bisnis

Saturday, May 1, 2010

1. PENGERTIAN HUKUM

1.1. APAKAH SEBENARNYA HUKUM ITU ?

Pernyataan ini yang mulai timbul pada setiap orang yang mulai mempelajari Ilmu Hukum. Dahulu orang biasanya menjawab pertanyaan ini dengan memberikan definisi yang indah-indah. Definisi memang berharga, lebih-lebih jika definisi itu adalah hasil pikiran dan penyelidikan sendiri yakni definisi yang dirumuskan pada akhir pelajaran.
Juga definisi pada permulaan pelajaran ada manfaatnya, karena pada saat itu diberikan sekedar pengertian pada orang yang baru mulai mempelajari ilmu pengetahuan. Akan tetapi kurang tepat kiranya untuk memberikan definisi tentang apakah yang dinamakan Hukum itu.
Menurut Prof. Mr. L.J. van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul "Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht (terjemahan Oetarid Sadino, SH dengan nama "Pengantar Ilmu Hukum), bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut Hukum itu.
Definisi tentang Hukum, kata prof. van Apeldoorn, adalah sangat sulit untuk dibuat, karena itu tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.
Kurang lebih 200 tahun yang lalu Immanuel Khant pemah menulis sebagai berikut: " Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht" (masih juga para sarjana hukum mencari-cari suatu definisi tentang hukum).Sesungguhnya ucapan Khant hingga kini masih berlaku, sebab telah banyak benar Sarjana Hukum mencari suatu batasan tentang Hukum namun setiap pembatasan tentang Hukum yang diperoleh, belum pernah memberikan kepuasan.

1.2. HUKUM MENURUT PENDAPAT PARA SARJANA
Hampir semua Sarjana Hukum memberikan pembatasan Hukum yang berlainan, kata Prof. van Apeldoorn. Penulis-penulis Ilmu Pengetahuan Hukum di Indonesia juga sependapat dengan Prof. van. Apeldoorn, seperti Prof. Sudiman Kartohadiprodjo, SH. menulis sebagai berikut, "...Jikalau kita menanyakan apakah yang dinamakan Hukum, maka kita akan menjumpai tidak adanya persesuaian pendapat. Berbagai permasalahan perumusan yang dikemukakan".

Sebagai gambaran, Prof. Sudiman Kartohadiprodjo, SH. lalu memberikan contoh-contoh tentang definisi Hukum yang berbeda-beda, sebagai berikut :
1) Aristoteles:
"Particular law is that which each community lays down and alies to its own members. Universal law is the law of nature".
2) Grotius:
"Law is a rule of moral action obliging to that which is right".
3) Hobbes:
"Where as law, properly is the word of him, that by right command over others".
4) Prof. Mr. Dr. C. van Vollenhoven:
"Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw".
5) Philip S. James, MA:
"Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given State".

Masih banyak lagi definisi Hukum dari pada Sarjana Hukum lain yang diantaranya dapat diterjemahkan sebagai berikut:
a. Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukunya "De Algemene begrifen van het Burgerlijk Recht".
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugas-nya".


b. Leon Duguit: Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu".

c. Immanuel Kant: "Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan".

Bahkan Prof. Claude du Pasquier dalam bukunya yang berjudul "Introduction ala theorie general et ala philosophie du Droit" telah pernah mengumpulkan 17 buah definisi hukum, yang masing-masing definisi menonjolkan segi tertentu dari hukum.
Adapun sebabnya mengapa hukum itu sulit diberikan definisi yang tepat, ialah karena hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga talc mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk hukum itu di dalam suatu definisi, seperti seorang bekas Gum Besar Universiteit van Indonesia Dr. W.L.G. Lemaire dalam bukunya "Het Rech in Indonesia":
"... De veelzijdigheid en veelomavaendheid van het recht brengen niet aen met zich, dat het onmogelijk is in een enkele definitie aan to geven wat recht is" (Banyaknya segi dan luasnya isi hukum itu) tidak memungkinkan perumusan hukum dalam suatu definisi tentang apakah sebenarnya hukum itu.
Selanjutnya Prof. van Apeldoorn dalam bukunya telah disebutkan di atas mengatakan, bahwa barangsiapa hendak mengenal sebuah gunung, maka seharusnya ia melihat sendiri gunung itu, demikian pula barangsiapa ingin mengenal Hukum, ia pun hares melihatnya pula.
Namun jika kita ingin melihat Hukum, kita lalu berhadapan dengan suatu kesulitan, oleh karena gunung itu dapat dilihat, tetapi hukum tidak dapat kita lihat. Sesungguhnya kita dapat mengetahui adanya Hukum itu, bila mana kita melanggarnya, yakni pada waktu kita berhadapan dengan Polisi, Jaksa dan Hakim, terlebih jika kita berada dalam penjara.
Akan tetapi walaupun Hukum itu tidak dapat kita lihat, namun sangat penting ia bagi kehidupan masyarakat, karena Hukum itu mengatur perhubungan antara anggota masyarakat itu dengan masyaralcatnya. Artinya, hukum itu mengatur hubungan antara manusia perseorangan dengan masyarakat.
Perhubungan itu bermacam-macam bentuknya, seperti hubungan dalam perkawinan, tempat kediaman (domisili), pekerjaan, perjanjian dalam perdagangan dan lain-lain. Semua perhubungan yang beraneka ragam itu dinamakan perhubungan kamasyarakatan yang diatur oleh apa yang disebut Hukum itu. Dan karena lapangan Hukum itu luas sekali, menyebabkan Hukum itu dapat diadakan suatu definisi singkat yang meliputi segalanya. Namun dalam hubungan ini, Prof. Kusumadi Pujusewojo, SH dalam buku beliau " Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia" menulis sebagai berikut :
Selanjutnya hendaknya diperhatikan, bahwa untuk dapat mengerti sungguh¬sungguh segala suatu tentang hukum dan mendapat pandangan yang selengkapnya, tidal( dapat hanya mempelajari buah karangan satu atau dua orang. Setiap pengarang hanya mengemukakan segi-segi tertentu sebagaimana dilihat olehnya".
Kiranya perlu pula diperhatikan ucapan Prof. Mr Paul Scolten, bahwa hanyalah siapa yang berkali-kali belajar menimbang pendapat hukum yang satu terhadap pendapat hukum lainnya, dengan menginsyafi bahwa dalam hukum kedua-duanya pendapat itu ada juga sesuatu yang dapat dibenarkan, hanya dialah yang dapat menjadi Sarjana Hukum.

Download Links :

BAB 1 Pengertian dan Tujuan Hukum
BAB 2 Hukum Perdata
BAB 3 Hukum Kebendaan
BAB 4 Hukum Perikatan dan Perjanjian
BAB 5 Hukum Agraria
BAB 6 Perjanjian Khusus
BAB 7 Pengertian Hukum Dagang
BAB 8 Pokok - Pokok Pengertian Pasar Modal
BAB 9 Sengketa Ekonomi


Anda Akan Menyukai ini :

0 komentar:

Post a Comment

 

Komentar

Postingan Terakhir