Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Saturday, May 1, 2010

Akuntansi Pemerintahan

Saturday, May 1, 2010

Tinjauan Umum

1.1 Pendahuluan

Kata "pembangunan" telah menjadi kata yang sangat begitu populer dan hampir setiap hari selalu ditemui dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam forum kegiatan yang bersifat formal maupun non formal, baik melalui media cetak maupun melalui media elektronik. Ibarat minuman, maka kata "pembangunan" seperti halnya suatu jenis minuman botol yang menyajikan slogan dimana saja, kapan saja dan siapa saja selalu minum "coca cola". Dengan kata lain, kata "pembangunan" telah begitu akrab dikenal oleh setiap manusia Indonesia pada berbagai lapisan dan tingkatan sosial masyarakat. Oleh karena itu, bukan sesuatu hal yang mengherankan apabila pada saat ini siapapun juga manusia Indonesia, dimanapun juga, dan kapanpun juga tidak pernah terlepas dari keterkaitannya dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan.
Perlu di sadari bahwa kegiatan pembangunan bukanlah semata-mata merupakan hak monopoli yang hanya dimiliki oleh pemerintah saja, tetapi justru telah menjadi bagian yang tidak pernah terlepas dari kehidupan masyarakat Indonesia dimanapun mereka berada. Dengan demikian, masyarakat tidak boleh hanya sekedar menjadi obyek pembangunan, tetapi justru sebaliknya masyarakatlah yang harus menjadi subyek dari pembangunan, karena bagian akhir dari tujuan setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan adalah manusianya itu sendiri. Apabila sudah terjalin adanya persamaan pandangan yang demikian ini, maka tidak perlu terjadi dan tidak perlu ada kekhawatiran tentang akibat negatif yang akan ditimbulkan oleh adanya pembangunan.
Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum atau Rechtstaat' tidak saja mengutamakan kesejahteraan rakyat sebagaimana dimaksudkan dalam artian Welfare State2, akan tetapi lebih dan itu, yakni membentuk manusia Indonesia seutuhnya berdasarkan Pancasila dalam alam masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Sebagai manifestasinya pemerintah sejak dua puluh lima tahun terakhir, tidak saja telah melaksanakan kegiatan pemerintahan secara rutin, akan tetapi juga melaksanakan kegiatan pembangunan secara konsepsional dan konsisten melalui tahapan Repelita-Repelita.
Sejalan dengan makna filosofis sebagaimana dikemukakan di atas, maka tidak bisa dihindari bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan di Indonesia harus semaksimal mungkin memanfaatkan keterlibatan serta peran aktif masyarakat dan Pemerintah. Melalui mekanisme tertentu, masyarakat yang dalam hal ini diwakili oleh DPR, harus secara bersungguh-sungguh mampu memainkan peranannya secara aktif dan positif dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan bersama-sama dengan pemerintah. Demikian pula sebaliknya pemerintah, yang salah satu tugasnya adalah sebagai unsurpenggerak pembangunan (agent of development) tidak bisa dengan begitu saja melepas tugas dan tanggungjawabnya dalam keterlibatannya dengan kegiatan pembangunan. Melalui mekanisme tertentu, pemerintah dapat pula memainkan peranannya secara aktif dan positif dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan.
Tidak bisa disangkal lagi bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan memerlukan adanya kesiapan sumber daya yang tidak sedikit jumlahnya. Demikian juga dalam kaitannya dengan kesiapan sumber dana (uang). Oleh karena itu, pemerintah sebagai unsur utama penggerak pembangunan (agent of development) dituntut untuk secara lebih bersungguh-sungguh mampu menyiapkan sumber dana yang diperlukan tersebut. Dalam hal ini perlu disadari oleh semua pihak bahwa tanpa adanya kegiatan pembangunanpun, tugas pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan pemerintahan secara rutin saja sudah sangat begitu berat, apalagi apabila hal ini masih harus ditambah lagi dengan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan pembangunan. Tentu saja, hal ini bukanlah tugas yang sangat mudah yang hams diemban oleh pemerintah.
Dalam upayanya untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya tersebut pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin untuk dapat memenuhi dan mencukupi beban biaya pembangunan yang tidak kecil tersebut, baik melalui berbagai kebijaksanaan, peraturan, ketentuan, maupun melalui Undang¬Undang yang telah dikeluarkannya. Namun demikian, terbukti bahwa usaha yang dilakukan oleh pemerintah untuk menggali sumber dana melalui mekanisme tersebut di atas, ternyata masih tetap belum mampu memenuhi dan mencukupi kebutuhan danapembangunan yang sedemikian besartersebut.
Oleh karena itu, Pemerintah dengan segala cara telah berupaya melakukan berbagai terobosan dan berbagai kiat untuk dapat menambah kemampuan sumber dananya. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menambah sumber dana tersebut antara lain melalui pencarian pinjaman kepada pihak luar negeri, baik melalui pinjaman resmi kepada pemerintah negara-negara tertentu maupun melalui pinjaman dan berbagai konsorsium antar negara yang memang secara khusus menyediakan kesempatan kepada berbagai negara yang dipandang tidak cukup mampu untuk mendanai sendiri pelaksanaan kegiatan pembangunannya.
Tentu saja bagi pihak pemerintah tidak bisa dengan begitu saja menerima dan atau mencari pinjaman dan luar negeri yang pada akhirnya akan memberikan akibat negatif kepada pelaksanaan kegiatan pembangunan itu sendiri. Oleh karena itu, dalam hal ini Pemerintah harus cukup berhati-hati untuk mengambil keputusan untuk menerima atau menolak bantuan dan pinjaman yang akan diterimanya dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kebebasan, kemerdekaan dan kehormatan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri dalam hubungannya dengan pergaulan antar bangsa dalam forum internasional. Dengan kata lain, sifat bantuan dan atau pinjaman yang akan diterima dan luar negeri tersebut harus tetap memperhatikan kemanfaatannya bagi masyarakat luas.

Prinsip¬prinsip tersebut antara lain adalah:
1. Tingkat bunga yang rendah.
2. Jangka waktu pengembalian yang relatif lama.
3. Adanya kebebasan pembayaran cicilan hutang dan pembayaran bunga dal am jangka waktu tertentu (grace period), biasanya 8 tahun.
4. Tidak ada ikatan politik (ideologi).
5. Kalau bisa sifat pinjaman tersebut untied aid (bantuan tidak mengikat), dimana ada kebebasan membeli barang-barang yang dibutuhkan dari negara lainnya (bukan bergantung pembelian barang-barang kepada negara kreditor).
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa usaha pemenuhan kebutuhan dana bagi pemerintah bukan merupakan persoalan yang mudah. Namun demikian dengan berbagai macam cara, yang memang dimungkinkan, pemerintah dapat melakukan berbagai macam usaha untuk menutup kebutuhan dana yang sedemikian besar tersebut. Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi tersebut di atas, pada bagian selanjutnya akan diuraikan mengenai berbagai macam tugas yang harus diemban oleh pemerintah dan berbagai macam usaha yang boleh dan dapat dilakukan oleh pemerintah dalam rangka untuk memenuhi dan menjalankan tugas yang harus diembannya tersebut. Segala hal yang berkaitan dengan permasalahan tersebut di atas dalam konteks hubungan ketatanegaraan tidak terlepas dan pemahaman dan pengertian mengenai keuangan negara. Oleh karena itu dalam bagian selanjutnya akan diuraikan mengenai keuangan negara.

1.2 Tugas-tugas Pemerintah
Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya bahwa salah satu tugas pemerintah adalah sebagai unsur penggerak pembangunan (agent of devel-opment). Selain itu, pemerintah juga mempunyai tugas-tugas atau fungsi-fungsi yang lain yang tidak kalah pentingnya, yaitu:

a. Fungsi Reguler yang meliputi:
1. Negara sebagai Political State
2. Negara sebagai Negara Hukum (Legal State) 3. Negara sebagai Administratif (Administratif State)

b. Fungsi Agent of Development, yang meliputi:
1. Negara sebagai Stabilisator
2. Negara sebagai Innovator/Pelopor (Pionir)

Download Links :

BAB 1 TINJUAN UMUM
BAB 2 ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
BAB 3 PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
BAB 5 PENGAWASAN DAN PERHITUNGAN ANGGARAN
BAB 4 PELAKSANAAN APBN

Anda Akan Menyukai ini :

0 komentar:

Post a Comment

 

Komentar

Postingan Terakhir